Senin, 13 Mei 2013 0 comments

Location Based Service (LBS)

Mungkin Anda pernah melihat di film seseorang yang bisa memantau dan mengetahui keberadaan seseorang layar monitor. Orang yang dipantau tersebut bisa disimbolkan dalam bentuk titik atau bahkan gambar dan video asli yang bergerak. Selain itu di layar monitor juga menampilkan beberapa data lengkap seperti lokasi lengkap beserta berapa jarak titik lintang dan bujurnya, di kota mana dan di negera mana orang yang dipantau tersebut berada. Kondisi lain misalnya ketika membaca status Facebook teman Anda yang tertulis kurang lebih memberitahukan bahwa teman Anda tersebut sedang berada di lokasi tertentu.

Jika kita telisik itulah sesungguhnya salah satu bentuk penerapan dari sistem dan teknologi Location Based Service (LBS) atau dalam banyak istilah disebut sebagai Layanan Berbasis Lokasi.
0 comments

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika dalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
0 comments

Peraturan dan Regulasi UU No 36 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.

Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
0 comments

Peraturan dan Regulasi UU no 19 tentang Hak Cipta

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. 
 
;